Sejarah Perkembangan Rekam
Medik
Lahirnya Rekam Medik
© Dimulai
dengan zaman batu (Paleolithic) 25000SM dengan
pahatan pada dinding gua.
© Zaman Mesir kuno
Dewa
Thath mengarang buku mengenai : tubuh manusia, penyakit, alat-alat yang
dipakai, obat-obatan, penyakit mata dan kebidanan.
© Zaman Yunani
Aesculapius
= dewa
kedokteran mempunyai tongkat dililit ular sebagai symbol ilmu kedokteran 1134
SM.
© Zaman Yunani Romawi
Galen
pada 600
tahun sesudah hipocrates (130-121 SM) di kota Roma memperkenalkan fungsi arteri
(pembuluh darah)
Santo
Jarome =
orang pertama menyebut kata rumah sakit (hospital) tahun 390 SM.
© Zaman Byzantium
Perkembangan
ilmu kedokteran hanya 3 abad pertama dari 1000 tahun
© Zaman Jahudi
Talmud
banyak menulis tentang penyakit
© Zaman Muhammad
Rhozes
865-925
dokter beragama islam yang praktek di Persia. Menulis buku mengenai penyakit
menular dan menggunakan alcohol dan usus kambing untuk menjahit luka.
Avicena
980-1037
bekerja berdasarkan tulisan hipocrotes menggunakan penulisan klinis yang baik.
© Zaman Abad Pertengahan
Rumah
sakit St.Barthelomew di London. Rekam medis pasien yang dirawat tahun 1137
masih ada.
Mengeluarkan
buku “book of foundation” yang berisi riwat 28 kasus penyakit.
© Zaman Renaisance (1500)
Rumah
sakit St.Barthelomew merintis hal yang harus dikerjakan oleh Medical Record
Manajement. Mempelopori pendidikan perpustakaan kedokteran.
© Abad ke XVII
Dokter William Harbey : Setiap dokter
harus mencatat laporan instruksi medis dari pasien.
© Abad ke XVIII
Benyamin
Franklin (USA)
pelopor berdirnya Rs Pensyivania di Philadelphia (1752).
© Abad ke IX
Tahun
1801 rumah sakit Massachussette di Boston memiliki rekam medis dan catalog yang
lengkap. Tahun 1871 pasien yang dirawat harus dibuat kartu indeks utama pasien.
Tahun
1895-1967 Ny.Grece Whiting Myerons ahli medical record perma RS.
© Abad ke xx
Tahun 1902 American Hospital Association
melakukan diskusi medical record.
Tahun 1905 dokter George Wilson : Pentingnya
nilai medical record yang lengkap demi kepentingan pasien maupun bagi pihak
rumah sakit.
Rekam Medik
² Falsafah
Rekam Medis
Bukti
tertulis tentang pelayanan yang diberikan dokter kepada pasien
² Pengertian
Rekam Medis
Keterangan
baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas (pasien), anamnesa,
penentuan fisik, laboratorium, diagnose, segala pelayanan dan tindakan medis
yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik rawat inap, rawat jalan
meupun gawat darurat.
Rekam
medis secara sederhana = Catatan dan dokumen tentang keadaan pasien.
² Tujuan
Rekam Medis
Untuk
menunjang tercapainya terib administrasi dalam rangka upaya peningkatan
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tertib administrasi merupakan salah satu factor
yang menentukan di dalam upaya pelayanan ksehatan di rumah sakit.
² Kegunaan
Rekam Medis
1. Aspek
Administrasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenag medis dan para
medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek
Medis
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai medis karena catatan tersebut dipergunakan
sebagai dasar untuk merencanakan pengobaan/perawatan yang harus diberikan
kepada seorang pasien.
3. Aspek
Hukum
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar kejadian dalam rangka menegakkan
hukum serta penyediaan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek
Keuangan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya mengandung data dan
informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Aspek
Penelitian
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data
atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6. Aspek
Pendidikan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut
data-informasi tentang perkembangan, kronologis, dan pelayanan medic yang
diberikan kepada pasien.
7. Aspek
Dokumentasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan rumah sakit.
Organisasi Dan Panitia Rekam
Medis
UU No.29 Tahun 2004
Tentang
praktek kedokeran
1. Setiap
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat
rekam medis
2. Rekam
medis sebagai mana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien
selesai menerima pelayanan kesehatan
3. Setiap
catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas yang
memberikan pelayanan atau tindakan.
1. Dokumen
rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik dokter, dokter
gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan
milik pasien.
2. Rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga
kerahasiaannya oleh dokter dan dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan
kesehatan
3. Ketentuan
mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan mentri.
UU
No.44 Tahun 2009
Tentang
rumah sakit
1. Rumah
sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan terhadap pencatatan dan pelaporan yang
dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Pemusnahan
atau penghapusan terhadap berkas pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Organisasi Rekam Medis
Organisasi
Rumah Sakit Umum diatur dalam keputusan mentri kesehatan RI
No.903/MENKES/SK/XI/1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum diganti
dengan
§
Permenkes no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang
rekam medis
§
Unit rekam medis keberadaannya tergantung pada
kelas rumah sakit
Panitia
Rekam Medis
1. Tanggung
jawab
a. Panitia
rekam medis bertanggung jawab kepada direksi rumah sakit
b. Panitia
rekam medis bertugas memberikan sarana dan pertimbangan dalam penyimpanan rekam
medis
c. Menjamin
telah dijalankan filling records, pembuatan indeks, penyimpanan rekam
medis, dan tersedianya rekam medis
d. Mengajukan
usul kepada direktur rumah sakit tentang perubahan isi rekam medis
e. Membina
kerja sama dengan penasehat hukum dalam hubungan dengan pihak luar rumah sakit
2. Keanggotaan
§
Keanggotaan panitia rekam medis terdiri dari :
Kepala unit rekam medic, tenaga medis, tenaga paramedic, dan tenaga kesehatan
lainnya
§
Keanggotaan panitia rekam medik ditetapkan dengan
surat keputusan direktur untuk jangka waktu 3 tahun
3. Tata
kerja
§
Panitia rekam medik mengadakan pertemuan 1 kali 1
bulan dengan mempelajari rekam medis pasien yang telah pulang sebulan yang lalu
4. Wewenang
panitia rekam medis
a. Memberikan
penilaian akhir terhadap kualitas penghasilan data klinis
b. Menolak
rekam medic yang tidak memenuhi standar
c. Menetapkan
tindakan kearah perbaikan rumah sakit
5. Hubungan
kerja
Unit
rumah sakit mempunyai hubungan koordinatif dengan unit-unit lain pada bagian
secretariat, unit rawat jalan, unit rawat inap, unit gawat darurat, unit penunjang
dan instalasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan rumah sakit
Proses penyelenggaraan rekam
medic
A. System
rekam medis
1. System
penamaan
·
Nama pasien harus lengkap, minimal terdiri dari
dua suku kata
·
Nama pasien sendiri apabila terdiri dari dua suku
kata
·
Nama pasien + nama suami apabila telah berkeluarga
·
Nama pasien + nama ortu apabila anak-anak
·
Nama pasien + nama keluarga/marga (yang ditulis
terlebih dahulu)
2. System
penomoran
·
Pemberian nomor cara seri (1,2,3,4,5,….)
·
Pemberian nomor cara unit (Penyakit dalam, Bedah,
Anah, Gigi,…)
·
Pemberian nomor cara seri unit (Tahun= 2001A,
2001B, 2001C,…)
3. Kartu
Indeks Utama Pasien (KIUP)
Adalah kartu catalog yang
berisi nama semua penderita yang pernah berobat di rumah sakit
a. Halaman
depan : Nama lengkap, Jenis kelamin,
Umur, Alamat, Tempat/tanggal lahir, Nama ayah, Pekerjaan
b. Halaman
belakang : Tanggal masuk,
Tanggal keluar, Hail dokter, Nomor rekam medic
c. Ukuran
kartu 12,5 x 7,5 cm atau 4,25 x 7,5 cm
4. Cara
penggunaan kartu indeks
a. Kegunaan
kartu indeks penderita adalah untuk menemukan rekam medic seorang penderita
b. Cara
penyimpanan disusun alfabetis
c. Lama
penyimpanan sama dengan lama berkas rekam medis
d. Alat
penyimpanan dengan lemari dan laci dengan 3 kotak setiap laci
B. Prosedur
rekam medis
1. Pendaftaran
pasien :
a.
Menurut pelayanan
§ Pasien
yang dapat menunggu
§ Pasien
yang segera ditolong (pasien gawat darurat)
b.
Menurut jenis kedatangan
§ Pasien
baru
§ Pasien
lama
c.
Menurut pengiriman
§ Dikirim
oleh dokter praktek
§ Dikirim
oleh rumah sakit lain
§ Dikirim
oleh puskesmas
§ Datang
atas kemauan sendiri
2. Penerimaan
pasien rawat jalan
a.
Pasien baru
Setiap pasien baruu akan
memperoleh nomor pasien yang akan digunakan sebagai kartu pengenal, yang harus
dibawa pada setiap kunjungan berikutnya ke rumah sakit yang sama baik sebagai
pasien berobat jalan maupun pasien rawat inap.
b.
Pasien lama
1.
Pasien yang datang dengan perjanjian
2.
Pasien yang datang tidak dengan perjanjian
Data
pada ringkasan riwat klinik berisi :
§ Dokter
penanggung jawab poliknik
§ Nama
pasien
§ Alamat
lengkap
§ Tempat
tanggal lahir
§ Umur
§ Jenis
kelamin
§ Status
keluarga
§
Agama
§
Pekerjaan
Setelah mendapatkan pelayanan
poliknik, ada beberapa kemungkinan :
1.
Pasien boleh langsung pulang
2.
Pasien disuruh kembali pada waktu yang ditetapkan
3.
Pasien dirujuk di rumah sakit lain
4.
Pasien dirawat di ruang perawatan
2.
Penerimaan pasien gawat darurat
§
Pasien datang ke tempat pelayanan pasien gawat
darurat yang dibuka 24 jam
§
Pasien ditolong terlebih dahulu baru
menyelesaikkan administrasinya
§
Setelah medapatkan pelayanan yang cukup, ada
beberapa kemungkinan
1. Pasien
boleh pulang
2. Pasien
dirujuk ke rumah sakit lain
3. Pasien
harus dirawat
3. Penerimaan
pasien rawat inap
§
Pasien yang memerlukan perawatan dibagi 3 :
1. Pasien
tidak urgen
2. Pasien
yang urgen tetapi tidak darurat
3. Pasien
gawat darurat langsung dirawat
§
Untuk kelancaran proses penerimaan pasien perlu
1. Petugas
yang kompeten
2. Cara
penerimaan pasien yang tegas dan jelas
3. Ruang
kerja yang menyenangkan
4. Lokasi
yang tepat dari bagian penerimaan pasien
a. Ketentuan
umum penerimaan pasien rawat inap
§
Semua pasien yang menderita segala macam penyakit
dapat diterima selama ruangan dan fasilitas yang memadai tersedia
§
Pasien dapat diterima apabila :
o
Ada surat rekomendasi dokter
o
Dikirim oleh dokter poliknik
o
Dikirim oleh dokter unit gawat darurat
b. Prosedur
pasien untuk dirawat
1. Pasien
segera mendaftar di TPPRNg
2. Pada saat
mendaftar dia akan mendapat penerangan tentang :
o
Kapan masuk
o
Bagaimana cara pembayaran dan tarif
o
Peraturan selama pasien dirawat
3. Dibuatkan
kartu identitas penderita dirawat yang berisi :
o
Nama lengkap pasien
o
Jenis kelamin pasien
o
Nomor rekam medis
o
Nama ruangan dan kelas
o
Diagnosa awal
o
Nama dokter yang mengirim
4. Jika
pasien pernah berobat ke poliknik atau pernah dirawat sebelumnya maka TPPRNg
menghubungi bagian medis untuk meminta nomor catatan medis
5. Petugas
TPPRNg menghubungi petugas keuangan untuk pembayaran uang muka
6. Selesai
pembayaran pasien diantar ke ruang rawat
c. Prosedur
selama pasien di ruang perawatan
1. Waktu
pasien datang dan diterima oleh perawat, pasien diberi tanda pengenal
2. Perawat
menambah formulir yang diperlukan oleh dokter maupun perawat sendiri
3. Selama
perawatan perawat mencatat semua data perawatan yang diberikan mulai dari saat
pasien tiba di ruangan sampai pasien tersebut pulang, dipindahkan atau
meninggal.
Alur
Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
1.
Pasien membeli karcis di loket penjualan karcis
2.
Pasien mendaftar di tempat penerimaan pasien
rawat jalan
3.
Petugas tempat penerimaan pasien rawat jalan :
@ Mencatat pada
buku register : Nama pasien, Nomor rekam medis, Identitas dan data sosial,
serta keluhan pasien pada kartu poliknik
@ Membuat
kartu berobat bagi pasien baru untuk diberikan pada pasien
@ Bagi
pasien berulang harus menunjukkan kartu berobat dan petugas akan mengambil
berkas rekam medis ulang tersebut
4.
Kartu poliknik dikirim ke poliknik yang dituju
sesuai dengan keluhan pasien sedangkan pasien datang sendiri ke poliknik
5.
Petugas poliknik mencatat pada buku register
rawat jalan : Nama pasien, Nomor rekam medis, Jenis kunjungan,
Tindakan/pelayanan yang diberikan
6.
Dokter mencatat riwayat penyakit, hasil
pemeriksaan, diagnosis, dan terapi pada lembaran rekam medis pasien
7.
Petugas poliknik membuat laporan/rekapitulasi
harian pasien rawat jalan
8.
Setelah pelayanan selesai petugas poliknik
mengirimkan seluruh berkas rekam medis ke bagian rekam medis
9.
Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan berkas
rekam medis
10. Petugas
rekam medis mengolah rekam medis yang sudah lengkap, dimasukkan ke dalam kartu
indeks penyakit, kartu indeks operasi, dll
11. Petugas
rekam medis membuat rekapitulasi setiap bulan untuk laporan rumah sakit
Berkas rekam medis pasien disimpan menurut nomor
rekam medis
URAIAN ALUR DOKUMEN RAWAT INAP
1.
Pasien yang membawa surat permintaan rawat inap
dari dokter poliknik, UGD, menghubungi tempat penerimaan pasien rawat inap,
sedangkan pasien rujukan diperiksa dokter terlebih dahulu
2.
Apabila tempat tidur masih tersedia, petugas
penerima pasien :
@ Mencatat
dalam buku registrasi rawat inap :
Nama, Nomor rekam medis,
Identitas dan data sosial lainnya
@ Menyiapkan
data mengisi data lengkap pasien pada lembar rekam medis
3.
Apabila dilakukan system uang muka, khusus pasien
non askes dan dianggap mampu, pihak keluarga pasien diminta menghubungi bagian
keuangan untuk membayar uang muka perawatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4.
Petugas penerimaan pasien rawat inap mengirimkan
berkas rekam medis bersama-sama dengan pasiennya ke ruang rawat inap yang
dimaksud
5.
Pasien diterima oleh petugas rawat inap dan
dicatat pada buku register
6.
Dokter yang bertugas mencatat riwayat penyakit,
hasil pemeriksaan fisik, terapi serta semua tindakan yang diberikan kepada
pasien pada lembar rekam medis dan menandatanganinya
Perawat atau bidan mencatat
pengamatan mereka terhadap pasien dan pertolongan perawatan yang mereka berikan
kepada pasien dalam lembaran catatan perawat/ bidan dan menandatanganinya,
mengisi lembaran grafik tentang suhu, nadi dan pernafasan seorang pasien
7.
Selama di ruang rawat inap perawat/bidan menambah
lembaran rekam medic sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan pasien
8.
Perawat/bidan sensus harian yang memberikan
gambaran mutasi pasien mulai jam 00.00 sampai jam 24.00
Sensus harian dibuat rangkap 3
ditanda tangani kepala ruangan rawat inap, dikirim ke :
1.
Unit rekam medis
2.
Tempat penerimaan pasien rawat inap
3.
Arsip ruangan, paling lambat jam 8 pagi hari
berikutnya
9.
Petugas ruangan memeriksa kelengkapan berkas
rekam medis pasien, sebelum diserahkan ke unit rekam medis
10. Setelah
pasien keluar dari rumah sakit, berkas rekam medis pasien segera dikembalikan
ke unit rekam medic paling lambat 24 jam setelah pasien keluar secara lengkap
11. Petugas
rekam medic mengolah rekam medic yang sudah lengkap, dimasukkan ke dalam kartu
indeks penyakit, indeks operasi, indeks kematian, untuk membuat laporan dan
statistic rekam medic
12. Petugas
rekam medic membuat rekapitulasi sensus harian setiap akhir bulan dan
mengirimkan ke Subbagian/ urusan PPL untuk bahan laporan rumah sakit
13. Unit
rekam medic menyimpan berkas rekam medic pasien menurut nomor rekam mediknya
(pada system sentralisasi berkas rekam medic rawat jalan dan rawat inap setiap
pasien disatukan)
14. Petugas
unit rekam medic mengeluarkan rekam medic apabila ada permintaan baik untuk
keperluan pasien berobat ulang atau keperluan lain
15. Setiap
permintaan rekam medic harus menggunakan surat, yang disebut kartu permintaan
16. Kartu
permintaan dibuat 3 rangkap :
a.
Satu copy ditempel pada rekam medic
b.
Satu copy diletakkan pada rak penyimpanan sebagai
tanda keluar
c.
Satu copy sebagai arsip yang meminta
17. Apabila
rekam medic yang dipinjam telah kembali, kedua kartu copy permintaan tersebut
dibuang
18. Rekam
medic pasien yang tidak pernah berobat lagi selama 5 tahun terakhir dinyatakan
sebagai arsip inaktif
19. Berkas-berkas
rekam medic yang dinyatakan sebagai arsip inaktif dikeluarkan dari rak
penyimpanan dan disimpan di gudang rumah sakit/ dimusnahkan
20. Catatan
: Bagi pasien
gawat darurat, baik rawat jalan maupun rawat inap, pertolongan kepada pasien
didahulukan. Setelah pasien mendapat pertolongan yang diperlukan, baru
dilakukan pencatatan.
Pengertian
Rekam Medis
Penanggung jawab pengisian
rekam medis
1.
Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan
dokter spesialis
2.
Dokter tamu yang merawat di rumah sakit
3.
Residen yang sedang melaksanakan kepanitraan
klinik
4. Dalam hal
dokter luar negeri yang melakukan alih teknologi kedokteran, yang membuat rekam
medis adalah dokter yang ditunjuk direktur rumah sakit
Permenkes RI NO
269/MENKES/PER/III/2008
µ Rekam
medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima
pelayanan
µ Setiap
pencatatan rekam medic harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan
kesehatan
µ Jika
terdapat kesalahan pencatatan pada rekam medic, dapat dilakukan pembetulan
µ
Pembetulan hanya boleh dilakukan dengan cara
pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang diberikan dan dibubuhi paraf
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan
Ketentuan pengisian rekam
medic
1.
Rekam medic harus segera
dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima dengan ketentuan
sebagai berikut :
v Setiap
tindakan konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya dalam
waktu 1x24jam harus ditulis dalam lembaran rekam medic
v Semua
pencatatan harus ditanda tangani oleh dokter/tenaga kesehatan lainnya sesuai
dengan kewenangannya dan ditulis nama terangnya serta diberi tanggal
v Pencatatan
yang dibuat oleh mahasisswa kedokteran atau mahasiswa lainnya ditanda tangani
dan menjadi tanggung jawab dokter yang merawat
v Catatan
yang dibuat oleh residen harus diketahui oleh dokter yang membimbingnya
v Dokter
yang merawat dapat memperbaikii kesalahan penulisan dan melakukannya pada saat
itu juga serta dibubuhi paraf
v Penghapusan
tulisan dengan cara apapun juga tidak diperbolehkan
Formulir dan cara pengisian
rekam medic
µ Permenkes
RI No.749 a/MENKES/PER/XIII/1989 Tentang Rekam Medik
1.
Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan harus
dibuat selengkap-lengkapnya dan sekurang-kurangnya memuat :
o Identik
o Anamnesa
o Diagnose
o Tindakan/pengobatan
2.
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap
sekurang-kurangnya memuat :
o Identitas
pasien
o Anamnesa
o Riwayat
penyakit
o Hasil
pemeriksaan labor
o Diagnosis
o Persetujuan
tindakan medis
o Tindakan pengobatan
o Usaha
keperawatan
o Catatan
observasi klinis dan hasil pengobatan
o Resume
akhir dan evaluasi pengobatan
Proses Pengolahan Rekam Medis
1.
Perakitan (Asembling)
a.
Perakitan Rekam Medik rawat jalan
v Pembatas
poliknik
v Lembar
dokumen pengantar
v Lembar
poliknik
v Hasil
pemeriksaan penunjang
v Salinan
resep
b. Perakitan
poliknik pasien rawat inap
1.
kasus anak :
o Ringkasan
(diisi bagian rekam medic)
o Pembatas
masuk
o Ringkasan
masuk dan keluar
o Surat
dokumen pengantar
o Instruksi
dokter
o Lembar
konsultasi
o Catatan
perawat
o Catatan
perkembangan
o Grafis,
suhu, nadi, pernafasan
o Pengawasan
khusus
o Hasil
pemeriksaan labor
o Hasil
pemeriksaan diagnostic
o Salinan
resep
o Resume/laporan
kematian
2.
Kasus bedah
o Ringkasan
(diisi bagian rekam medic)
o Pembatas
masuk
o Ringkasan
masuk dan keluar
o Instruksi pra/pasca sarjana
o Catatan perkembangan
o Lembar konsultasi
o Grafis,
suhu, nadi, pernafasan
o Pengawasan
khusus
o Hasil
pemeriksaan labor
o Hasil
pemeriksaan diagnostic
o Salinan
resep
o Resume/laporan
kematian
3.
Kasus kebidanan
o Ringkasan
(diisi bagian rekam medic)
o Pembatas
masuk
o Ringkasan
masuk dan keluar
o lembar obsetrik
o Catatan persalinan
o Lembar bayi baru lahir
o Catatan perawat
o Grafis,
suhu, nadi, pernafasan
o Pengawasan
khusus
o Hasil
pemeriksaan labor
o Hasil
pemeriksaan diagnostic
o Salinan
resep
o
Resume/laporan kematian
Bayi
baru lahir
o Ringkasan
(diisi bagian rekam medic)
o Pembatas
masuk
o Ringkasan
masuk dan keluar
o Riwayat kelahiran
o Instruksi dokter
o Catatan perkembangan
o Lembar konsultasi
o Catatan perawat
o Grafis,
suhu, nadi, pernafasan
o Grafik bayi
o Pengawasan khusu
o Hasil
pemeriksaan labor
o Hasil
pemeriksaan diagnostic
o Salinan
resep
o
Resume/laporan kematian
2. koding (coding)
v
Adalah pemberian penetapan kode dengan
menggunakan huruf atau angka atau kombinasi huruf dalam angka yang memiliki
komponen data
v
Kecepatan dan ketepatan koding dari suatu
diagnose sangat tergantung kepada
pelaksanaan yang menangani rekam medic tersebut, yaitu :
1.
Tenaga medis dalam menetapkan diagnostic
2.
Tenaga rekam medis sabagai pemberi kode
3.
Tenaga kesehatan lainnya
v Penetapan
diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban, hak dan tanggung jawab dokter
(tenaga medis) yang terkait, dan tidak boleh dirubah
v Tenaga
rekam medic sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode
v Disamping
kode penyakit, berbagai tindakan lain juga harus dikode sesuai dengan
klasifikasi masing-masing :
1.
Kode penyakit (ICD-IO)
2.
Pembedahan/tindakan (ICD-PIM)
3.
Kode obat-obatan
4.
Laboratorium
5.
Radiologi
6.
Dokter
7.
Alat-alat
3. Indeks Rekam Medik
v
Adalah membuat tabulasi sesuai dengan kode yang
sudah dibuat ke dalam indeks
v
Dalam kartu indeks tidak boleh mencantumkan nama
pasien
v
Jenis indeks :
1. Indeks
pasien
Adalah suatu kartu catalog
yang berisi nama semua pasien yang pernah berobat ke rumah sakit. Informasi
yang ada : nama, kelamin, umur, alamat, tempat/tgl lhir, pekerjaan (halaman
depan). Tgl masuk, tgl kluaar, hasil pemeriksaan dokter, nomor rekam medic
(halaman belakang).
2. Indeks
penyakit
Suatu kartu catalog yang
berisi kode penyakit dan kode operasi yang berobat di rumah sakit. Informasi
yang ada : nomor kode, judul, bulan, tahun, nomor penderita, jenis kelamin,
umur.
3. Indeks
obat
4. Indeks
dokter
Adalah suatu kartu catalog
yang berisi nama dokter yang memberikan pelayanan medic kepada pasien. Kegunaan
: untuk menilai pekerjaan dokter, bukti pengendalian
5. Indeks
kematian
Informasi : nama penderita, nomor rekam
medic, jenis kelamin, umur, kematian kurang dari sejam pasca operasi, dokter
yang merawat, hasil perawatan, wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar