Rumah Sakit
Pengertian Rumah Sakit
Menurut Anggaran
Dasar Perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia seperti diundangkan dalam
Bab 1 ketentuan umum pasal 1, bahwa rumah sakit adalah suatu lembaga
dalam mata rantai system kesehatan nasional yang mengemban tugas pelayanan
kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Jenis-jenis rumah sakit
A.
Rumah sakit
swasta
Rumah sakit swasta adalah rumah sakit
yang didirikan oleh pihak swasta, yaitu (non-pemerintah).
B.
Rumah sakit
pemerintah
Disamping rumah sakit yang dikelola
oleh pihak swasta ada juga rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah. Perbedaan
pokok dengan rumah sakit swasta terutama sekali menyangkut sumber pendanaan
rumah sakit yang bersangkutan, yakni kalau rumah sakit pemerintah biaya untuk
pengelolaan rumah sakit tersebut sepenuhnya didanai oleh pemerintah, yaitu
dengan cara mengganggarkannya dalam APBN, APBD, dan lain-lainnya. Karena
pengelolaan rumah sakit ini berasal dari pemerintah maka segala pendapatan yang
diperoleh oleh rumah sakit tersebut juga harus distorkan ke kas Negara.
Instansi
pemerintah sebagai pemilik rumah sakit ini adalah Departemen atau Lembaga lain
yang ada dalam pemerinthan, seperti :
1.
Departemen kesehatan
2. Departemen
dalam negeri
3. Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
4. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Dalam perkembangannya, untuk biaya
pengelolaan rumah sakit pemerintah ini tidak sepenuhnya dapat diandalkan hanya
dengan mengharapkan APBN dengan APBD saja, kondisi ini tentunya dipicu oleh
semakin pesatnya pertumbuhan penduduk.
Perbedaan rumah sakit ditinjau
dari sudut kepemilikannya
Rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh :
A. Departemen
kesehatan
B. Departemen
dalam negeri
C. Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
D. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Rumah sakit swasta yang bersifat :
A. Bukan
mencari keuntungan ( non for profit)
B. Yang
bersifat mencari keuntungan ( for profit)
Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerntah ini
dibedakan lagi kepada :
Rumah Sakit Umum (RSU) tipe A, yaitu apabila pada rumah sakit
tersebut tersedia pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik yang luas.
Rumah Sakit Umum (RSU) tipe B, yaitu apabila dalam pelayanan
rumah sakit tersebut terdapat pelayanan spesialistik luas dan subspesialistik
terbatas.
Rumah Sakit Umum (RSU) tipe C, yaitu apabila dalam pelayanan
rumah sakit tersebut terdapat pelayanan spesialistik minimal untuk 4 vak besar,
yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obsteteri-ginekologi.
Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D, yaitu apabila pelayanan rumah
sakit tersebut hanya bersifat pelayanan medis dasar oleh dokter umum.
Sedangkan
untuk rumah sakit umum yang dikelola oleh pihak sawasta dibedakan sebagai
berikut :
Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu apabila pelayanan yang
dilakukan oleh rumah sakit tersebut hanya berupa pelayanan medis umum.
Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu apabila pelayanan yang
dilakukan oleh rumah sakit tersebut berupa pelayanan spesialistik.
Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu apabila pelayanan yang
dilakukan oleh rumah sakit tersebut berupa pelayanan spesialistik dan
subspesialistik.
Selain lembaga rumah sakit (Rumah
Sakit Umum) tersebut di atas ada juga lembaga lain yang membarikan pelayanan
medis, khususnya yang dikelola oleh pihak swasta, seperti berikut ini.
Rumah Sakit Khusus, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan satu atau lebih pelayanan medis spesialistik dan atau
pelayanan penunjang medis, dengan atau tanpa pelayanan instalasi, di samping
pelayanan perawatan secara rawat jalan, dan bila perlu secara rawat tinggal
selama maksimum 48 jam.
Rumah Bersalin, yaitu suatu tempat pelayanan kesehatan
khusus bagi kaum wanita hamil, bersalin, dan dalam masa nifas dan neonates
tanpa penyulit dalam masa 2 minggu sesudah bayi lahir.
Klinik bersalin, yaitu suatu tempat pelayanan kesehatan
yang khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita dalam kehamilan,
persalinan, dan nifas serta dapat memberikan tindakan obstertik-genekologi
ringan dengan kegiatan rawat jalan dan rawat tinggal yang tidak melebihi 48
jam.
Rumah Sakit Bersalin, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang
khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita hamil, bersalin, nifas
yang fisiologik maupun patologik serta neonates patologik yang mempunyai
penanggung jawab medis seorang dokter ahli keidanan dan kandungan serta seorang
dokter anak.
Rumah Sakit Wanita, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang
khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita hamil, bersalin, nifas
yang fisiologik maupun patologik serta neonates patologik dan menangani semua
aspek alat reproduksi pada wanita dan mempunyai penanggung jawab medis seorang
dokter ahli keidanan dan kandungan serta seorang dokter anak.
Balai Pengobatan/Poliklinik, yaitu suatu tempat dimana
dilakukan pelayanan kesehatan berupa pengobatan umum gigi, kesejahteraan ibu
dan anak serta keluarga berencana, pencegahan penyakit dan penyuluhan kesehatan
pada masyarakat.
silahkan tambah kalo ada yg kurang ^_^
BalasHapusTolong tambahkan sumbernya...Trims.. Blognya desainnya bagus...
BalasHapusterimakasih sarannya. Pasti saya terima :)
Hapus