Jumat, 22 Maret 2013

Mengenal Rumah Sakit


Rumah Sakit

*      Pengertian Rumah Sakit
Menurut Anggaran Dasar Perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia seperti diundangkan dalam Bab 1 ketentuan umum pasal 1, bahwa rumah sakit adalah suatu lembaga dalam mata rantai system kesehatan nasional yang mengemban tugas pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

*      Jenis-jenis rumah sakit
A.          Rumah sakit swasta
Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang didirikan oleh pihak swasta, yaitu (non-pemerintah).
B.           Rumah sakit pemerintah
Disamping rumah sakit yang dikelola oleh pihak swasta ada juga rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah. Perbedaan pokok dengan rumah sakit swasta terutama sekali menyangkut sumber pendanaan rumah sakit yang bersangkutan, yakni kalau rumah sakit pemerintah biaya untuk pengelolaan rumah sakit tersebut sepenuhnya didanai oleh pemerintah, yaitu dengan cara mengganggarkannya dalam APBN, APBD, dan lain-lainnya. Karena pengelolaan rumah sakit ini berasal dari pemerintah maka segala pendapatan yang diperoleh oleh rumah sakit tersebut juga harus distorkan ke kas Negara.
     Instansi pemerintah sebagai pemilik rumah sakit ini adalah Departemen atau Lembaga lain yang ada dalam pemerinthan, seperti :
1.        Departemen kesehatan
2.      Departemen dalam negeri
3.      Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
4.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dalam perkembangannya, untuk biaya pengelolaan rumah sakit pemerintah ini tidak sepenuhnya dapat diandalkan hanya dengan mengharapkan APBN dengan APBD saja, kondisi ini tentunya dipicu oleh semakin pesatnya pertumbuhan penduduk.

*      Perbedaan rumah sakit ditinjau dari sudut kepemilikannya
*    Rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh :
A.    Departemen kesehatan
B.     Departemen dalam negeri
C.     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
D.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
*    Rumah sakit swasta yang bersifat :
A.    Bukan mencari keuntungan ( non for profit)
B.     Yang bersifat mencari keuntungan ( for profit)

Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerntah ini dibedakan lagi kepada :
*     Rumah Sakit Umum (RSU) tipe A, yaitu apabila pada rumah sakit tersebut tersedia pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik yang luas.
*     Rumah Sakit Umum (RSU) tipe B, yaitu apabila dalam pelayanan rumah sakit tersebut terdapat pelayanan spesialistik luas dan subspesialistik terbatas.
*     Rumah Sakit Umum (RSU) tipe C, yaitu apabila dalam pelayanan rumah sakit tersebut terdapat pelayanan spesialistik minimal untuk 4 vak besar, yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obsteteri-ginekologi.
*     Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D, yaitu apabila pelayanan rumah sakit tersebut hanya bersifat pelayanan medis dasar oleh dokter umum.

Sedangkan untuk rumah sakit umum yang dikelola oleh pihak sawasta dibedakan sebagai berikut :
*     Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu apabila pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut hanya berupa pelayanan medis umum.
*     Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu apabila pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut berupa pelayanan spesialistik.
*     Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu apabila pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut berupa pelayanan spesialistik dan subspesialistik.

Selain lembaga rumah sakit (Rumah Sakit Umum) tersebut di atas ada juga lembaga lain yang membarikan pelayanan medis, khususnya yang dikelola oleh pihak swasta, seperti berikut ini.
*     Rumah Sakit Khusus, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan satu atau lebih pelayanan medis spesialistik dan atau pelayanan penunjang medis, dengan atau tanpa pelayanan instalasi, di samping pelayanan perawatan secara rawat jalan, dan bila perlu secara rawat tinggal selama maksimum 48 jam.
*     Rumah Bersalin, yaitu suatu tempat pelayanan kesehatan khusus bagi kaum wanita hamil, bersalin, dan dalam masa nifas dan neonates tanpa penyulit dalam masa 2 minggu sesudah bayi lahir.
*     Klinik bersalin, yaitu suatu tempat pelayanan kesehatan yang khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita dalam kehamilan, persalinan, dan nifas serta dapat memberikan tindakan obstertik-genekologi ringan dengan kegiatan rawat jalan dan rawat tinggal yang tidak melebihi 48 jam.
*     Rumah Sakit Bersalin, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita hamil, bersalin, nifas yang fisiologik maupun patologik serta neonates patologik yang mempunyai penanggung jawab medis seorang dokter ahli keidanan dan kandungan serta seorang dokter anak.
*     Rumah Sakit Wanita, yaitu tempat pelayanan kesehatan yang khusus menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi wanita hamil, bersalin, nifas yang fisiologik maupun patologik serta neonates patologik dan menangani semua aspek alat reproduksi pada wanita dan mempunyai penanggung jawab medis seorang dokter ahli keidanan dan kandungan serta seorang dokter anak.
*     Balai Pengobatan/Poliklinik, yaitu suatu tempat dimana dilakukan pelayanan kesehatan berupa pengobatan umum gigi, kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga berencana, pencegahan penyakit dan penyuluhan kesehatan pada masyarakat.


3 komentar:

  1. silahkan tambah kalo ada yg kurang ^_^

    BalasHapus
  2. Tolong tambahkan sumbernya...Trims.. Blognya desainnya bagus...

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih sarannya. Pasti saya terima :)

      Hapus